BPD bersama Pemerintah Desa Parungkuda menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka Sosialisasi dan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang bertempat di Aula Desa Parungkuda pada hari Rabu (16 April 2025). Pembentukan koperasi ini dilatarbelakangi oleh Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1 tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, dan Surat Keputusan Menteri Koperasi No. 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Adapun tujuan dari Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini adalah sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketahanan pangan nasional dan percepatan pengentasan kemiskinan di wilayah desa. Selain itu dengan pembentukan koperasi ini dapat membuka berbagai peluang seperti menciptakan lapangan kerja, meningkatkan taraf perekonomian, dan tentu saja tujuan inti dari koperasi itu sendiri yaitu memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya.
Penyelenggaraan Musdesus ini dihadiri oleh unsur perangkat desa, anggota BPD, babinsa, bhabinkamtibmas, ketua RT/RW, pendamping desa, pendamping PKH, kelembagaan desa, tokoh masyarakat dan tokoh perempuan. Sementara itu, bertindak sebagai narasumber atau pimpinan musyawarah yakni berasal dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Kecamatan Parungkuda, Kepala Desa Parungkuda dan Ketua BPD Parungkuda. Kegiatan ini diawali dengan do’a, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Kabupaten Sukabumi, sambutan dari kepala desa dan ketua BPD, pemaparan materi oleh Camat atau yang mewakili dan dari DKUKM Kabupaten Sukabumi, sesi tanya jawab, penetapan nama dan alamat koperasi desa serta diakhiri dengan do’a penutup.
Sementara itu progres yang dapat tercapai pada Musdesus ini yaitu pada mekanisme pembentukan koperasi yang dipilih yakni pendirian koperasi baru, penamaan koperasi yakni “Koperasi Desa Merah Putih Parungkuda Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi”, dan alamat domisili / sekretariat koperasi desa yakni di Jalan Raya Siliwangi No. 23 Parungkuda Kabupaten Sukabumi. Untuk susunan pengurus dan pengawas koperasi desa merah putih hingga nanti koperasi desa legal berbadan hukum akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat. Hal ini dikarenakan keterbatasan waktu penyelenggaraan musdesus pembentukan koperasi desa ini dan diperlukan kajian yang lebih cermat untuk pengisian kepengurusan koperasi desa terutama dari sisi Sumber Daya Manusia.