Suasana setelah sholat subuh berjamaah
parungkuda.desa.id – Jumat (08/02/2019). Sebagai wujud implementasi dari instruksi bupati (Inbup) nomor 3 tahun 2016 tentang gerakan sholat subuh berjamaah di masjid, Pemerintah Kecamatan Parungkuda mengadakan kegiatan sholat subuh berjamaah dengan cara berkeliling setiap bulannya ke delapan desa yang ada di Kecamatan Parungkuda. Hal tersebut juga merupakan bentuk penerjemahan dari visi dan misi bupati dan wakil bupati Kabupaten Sukabumi yaitu Religius dan Mandiri. Di tahun 2019 ini, Desa Parungkuda mendapat giliran yang pertama untuk pelaksanaan kegiatan tersebut yakni di hari Jumat tanggal 8 Februari 2019 bertempat di Masjid Nur Al Barokah RW 03 sesuai dengan jadwal yang telah disusun dan disepakati oleh pemerintah kecamatan bersama dengan tujuh desa lainnya pada saat pra-musrenbang lalu. Pelaksanaan kegiatan ini dihadiri oleh para pimpinan instansi tingkat Kecamatan Parungkuda beserta jajarannya seperti camat, kapolsek, ketua MUI, ketua DMI (Dewan Masjid Indonesia), kepala KUA, dan para kepala UPTD. Sementara itu masyarakat sekitar masjid juga turut hadir sebagaimana biasanya termasuk Kepala Desa Parungkuda bersama beberapa perangkat desa dan ketua BPD Parungkuda bersama beberapa anggotanya.
Kegiatan sholat subuh berjamaah berlangsung lancar dan khidmat. Setelah selesai sholat, bapak camat mengatakan agar masyarakat bersiap untuk menghadapi dan mengantisipasi berbagai kemungkinan seiring pembangunan yang tengah dilaksanakan di Kabupaten Sukabumi seperti jalan tol dan rel ganda kereta api. Karena bukan tidak mungkin dari pembangunan tersebut selain membawa manfaat juga membawa mudharat. Lanjut beliau menghimbau kepada pemdes bila ada warganya mempunyai usaha UMKM agar dapat mengajukan usulan tambahan untuk diusulkan pada saat pelaksanaan musrenbang kecamatan nanti. Sementara itu Kapolsek Parungkuda mengatakan secara umum wilayah Parungkuda aman dan kondusif walau masih terjadi kejadian-kejadian seperti curanmor. Kemudian beliau menambahkan agar masyarakat bijaksana dalam bermedia sosial, dengan cara tidak saling ejek, menghina, menyebar hoaks dan sebagainya karena ada UU ITE yang dapat menjerat siapapun yang melanggar.
Tak berhenti disitu, ketua DMI juga ikut menyampaikan informasi terkait inovasi lembaganya yaitu program satu desa satu masjid. Maksudnya agar kejelasan atau legalitas dari suatu masjid dapat dilindungi terutama dari tanah yang digunakan untuk membangun masjid tersebut agar tidak terjadi sengketa dikemudian hari. DMI dalam hal ini akan membantu mengurus legalitas masjid tersebut. Tak ketinggalan bapak sekmat juga turut berbicara dalam kegiatan ini sekaligus bertindak sebagai penceramah. Dalam ceramahnya beliau menuturkan mengenai keutamaan sholat subuh berjamaah.