parungkuda.desa.id – Jumat (08/06/2018). Sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan,
dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 223 Tahun 2018, Nomor : 46 Tahun 2018, Nomor : 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/Menpan-RB/09/2017 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, dengan ini kami sampaikan bahwa pelaksanaan libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri tahun 1439H / 2018 M dimulai tanggal 11 Juni s.d. 20 Juni 2018 dan pelayanan kantor tutup / libur. Pelayanan kantor akan buka kembali pada tanggal 21 Juni 2018.
Tak lupa kami dari segenap jajaran Pemerintahan Desa Parungkuda mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah / 2018 Masehi. Taqobbalallahu minna waminkum waja’alna minal ‘aidin wal faizin Mohon Maaf Lahir dan Bathin.