parungkuda.desa.id – Selasa (23 Maret 2021). Bertempat di aula desa, BPD Desa Parungkuda menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menyepakati dan menetapkan daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2021. Kegiatan tersebut dihadiri oleh aparatur desa, BPD, babinsa dan para ketua RT/RW. Dari musdesus tersebut telah disepakati bahwa jumlah KPM BLT Dana Desa untuk tahun 2021 berjumlah 94 KPM dengan rincian BLT yang diterima setiap bulannya yaitu sebesar Rp. 300.000.- (Tiga ratus ribu rupiah) per KPM selama 12 bulan. Adapun pagu Dana Desa untuk Desa Parungkuda di tahun 2021 ini yaitu Rp. 850.891.000,- (Delapan ratus lima puluh juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dan sekitar 8% dianggarkan untuk BLT tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 73 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Musdesus BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2021
23 Maret 2021, 13:34 | Bantuan, COVID-19, Dana Desa, Gotong Royong, Kabar Desa, Pembangunan, Pemberdayaan, Pemerintahan, Penggunaan Dana Desa, Tokoh Masyarakat