parungkuda.desa.id – Jumat (18 Februari 2022). Masih ditempat yang sama dengan pelantikan ketua RT/RW, setelah acara tersebut selesai pemdes bersama BPD kemudian menggelar kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membahas dan penetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2022. Sesuai amanat dalam Perpres 104 tahun 2021 Pasal 5 ayat 4(a), pemdes wajib menganggarkan paling sedikit 40% dari Dana Desa untuk program perlindungan sosial berupa BLT. Adapun jumlah Dana Desa tahun anggaran 2022 untuk Desa Parungkuda yaitu sebesar Rp. 924.188.000,- (Sembilan ratus dua empat puluh empat juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dan dialokasikan 40%-nya untuk BLT Desa menjadi sebesar Rp. 370.800.000,- (Tiga ratus tujuh puluh juta delapan ratus ribu rupiah) untuk diberikan kepada 104 KPM yang lebih memenuhi kriteria sesuai peraturan menteri keuangan nomor 190/PMK.07/2021. Adapun setiap KPM mendapat BLT perbulannya sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) selama 12 bulan lamanya yang dimulai bulan Januari hingga Desember 2022. Perlu diketahui sebelum daftar nama KPM tersebut ditetapkan oleh pemdes maupun BPD di tingkat desa melalui musdesus ini, para ketua RT bekerjasama dengan ketua RW, kader, tokoh masyarakat dan unsur lembaga desa dilingkungannya untuk mengajukan calon KPM yang memang lebih prioritas dan pantas mendapatkan BLT Desa ini.
Musdesus BLT Desa Tahun Anggaran 2022
18 Februari 2022, 16:17 | Bantuan, COVID-19, Dana Desa, Gotong Royong, Kabar Desa, Pembangunan, Pemberdayaan, Pemerintahan, Penggunaan Dana Desa, Tokoh Masyarakat