parungkuda.desa.id – Senin (11/02/2019). Sebagai tindak lanjut dari kegiatan pra-musrenbang yang telah dilaksanakan sebelumnya, pemerintah Kecamatan Parungkuda kembali menggelar musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) dalam rangka penyusunan RKPD tahun anggaran 2020. Sebagaimana telah dijelaskan pada kegiatan pra-musrenbang, setiap instansi baik desa maupun UPTD agar menetapkan kegiatan-kegiatan untuk diusulkan atau diinput ke sistem RKPD online di tingkat kecamatan disertai dengan dokumen legalitas yang diperlukan. Masih bertempat di aula kecamatan, kegiatan ini dinarasumberi oleh tim dari Kabupaten Sukabumi (DPMD dan BAPPEDA), camat Parungkuda, kapolsek Parungkuda, dan perwakilan danramil Parungkuda dengan dihadiri peserta undangan yang berasal dari perwakilan desa maupun UPTD di kecamatan Parungkuda dan jumlahnya pun lebih banyak dari pada saat pra-musrenbang dulu. Camat mengatakan mulai tahun 2019 ini, bupati Sukabumi tidak akan lagi menerima izin perusahaan yang bersifat padat karya tetapi akan menerima perusahaan yang bersifat padat modal. Hal tersebut dikarenakan perusahaan padat karya masih banyak menerima karyawannya yang lulusan setara SD/SMP dan hal itu sangat bertolak belakang dengan visi misi Kabupaten Sukabumi yakni wajib belajar (wajar) 12 tahun. Di kesempatan ini juga camat mengemukakan idenya, bahwa untuk dana P3K tahun 2020 tidak akan lagi di plot per desa, melainkan melalui inovasi desa yang dilombakan di tingkat kecamatan dengan dewan juri yang berasal dari pendamping desa, PLD dan TPID guna sebagai langkah bebas KKN saat pembagian/penyaluran dana P3K.
Sementara itu dari tim kabupaten, bapak Taufik Permana (BAPPEDA) memaparkan mengenai rancangan awal RKPD Kabupaten Sukabumi tahun 2020 seperti isu-isu strategis, Perda no. 20/2013 tentang sistem perencanaan dan penganggaran pembangunan partisipatif, Perbup no. 117/2016 tentang PIK (Pagu Indikatif Kewilayahan). Adapun besaran dana PIK untuk Kecamatan Parungkuda yaitu sebesar Rp. 1,138,450,142,- dengan komposisi PIK Sektoral sebesar 45% dan P3K sebesar 55%. Desa Parungkuda sendiri pada musrenbang kecamatan tahun ini mengusulkan beberapa kegiatan diantaranya :
- Pembangunan penerangan jalan umum (PJU) di Kp. Pakuhaji RT 04/05 (Ruas jalan raya Parungkuda-Pakuwon)
- Pembangunan jalan pemukiman di Kp. Parungkuda RT 02/01
- Pembangunan drainase air limbah pemukiman (SPAL) di Kp. Sukaasih RT 02/05
- Pembangunan drainase air limbah pemukiman (SPAL) di Kp. Gang Metro RT 01/03
- Pembangunan drainase air limbah pemukiman (SPAL) di Kp. Sukasirna RT 01-02-03/04
- Penataan bangunan kantor desa
- Pelayanan perizinan gratis dan bantuan sarana rrasarana bagi IKM dan UMKM
- Peningkatan produksi pertanian melalui pengadaan sarana dan prasarana (hand sprayer & pengembangan cabe)
- Pembangunan/renovasi jembatan gantung penghubung dua desa (Parungkuda – Bojongkokosan)