parungkuda.desa.id – Rabu (08/08/2018). Pemerintah Desa bersama LPM (selanjutnya disebut TPK) merealisasikan kegiatan pembangunan jalan desa sepanjang 420 meter yang terletak di RW 06. Seperti diketahui sebelumnya, kondisi jalan desa tersebut mengalami kerusakan dan berbatu yang membuat pengguna jalan merasa tidak nyaman saat melintasinya. Oleh karena itu perlu dilakukan perbaikan agar aktivitas masyarakat sehari-hari baik untuk sekolah maupun bekerja dapat berjalan dengan lancar. Terlebih lagi jalan desa tersebut merupakan salah satu akses menuju ke Desa Langensari hingga bisa tembus juga ke Desa Kompa dan Desa Bojongkokosan. Hal itu menandakan bahwa jalan desa tersebut mempunyai fungsi yang teramat vital sebagai penghubung antar desa yang dapat menunjang kegiatan perekonomian, pertanian, dan pendidikan khususnya bagi masyarakat sekitar.
Dengan dana sebesar Rp. 219,790,000,- (Dua ratus sembilan belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa tahun 2018, TPK membangun jalan desa yang memiliki lebar 3 meter tersebut dengan cara di rabat beton. Cara ini dipilih karena dinilai lebih cocok dari pada di aspal setelah dipertimbangkan dari berbagai segi. Perlu waktu 30 hari kerja lamanya bagi TPK menuntaskan kegiatan pembangunan jalan desa yang memiliki ketebalan kurang lebih 10 cm tersebut dengan mempekerjakan sekitar 20 – 30 orang pekerja. Dimana dalam perekrutan pekerjanya menggunakan skema Padat Karya Tunai (PKT) guna mengurangi tingkat pengangguran dan dapat meningkatkan pendapatan para perkerjanya dari upah kerja yang mereka terima. Ditemui ditempat terpisah, Dede Sutisna selaku TPK Desa Parungkuda mengatakan dengan skema PKT tersebut juga menjadi pemicu dalam meningkatnya swadaya dan partisipasi masyarakat desa yang berada disekitar lokasi pembangunan dalam bentuk tenaga, makanan, bahan material dan sebagainya.
Dalam pekerjaan ini apakah dengan swakelola? bagaimana RABnya?
Berapa anggaran upah tukang? jika masyarakat yang gotong royong, apa tidak diberikan upah lelah? Bagaimana anggaran makan dan minum kopi pekerja?