parungkuda.desa.id – Kamis (31 Desember 2020). Sebagaimana biasa setiap tahunnya, pemerintah desa memperoleh bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi. Adapun pada tahun anggaran 2020 ini pemerintah desa mendapat bantuan keuangan provinsi sebesar Rp. 130.000.000,- (Seratus tiga puluh juta rupiah). Sesuai dengan peraturan dari pemerintah daerah provinsi Jawa Barat, bahwa bantuan keuangan tersebut diperuntukan untuk kegiatan-kegiatan berikut :
- TPAPD = Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) sebagai tambahan penghasilan/tunjangan bagi kepala desa dan perangkat desa.
- SAPAWARGA = Rp. 4.800.000,- (Empat juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembelian pulsa/kuota Rp. 400.000,-/bulan bagi 8 orang pengguna aplikasi sapawarga yaitu 1 admin desa dan 7 ketua RW atau Rp. 50.000,-/bulan bagi setiap pengguna.
- POSYANDU = Rp. 15.750.000,- (Lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) diperuntukan untuk membiayai operasional 9 posyandu sehingga setiap posyandu mendapat bantuan Rp. 1.750.000,-.
- POKJANAL = Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk membiayai kelompok kerja operasional yaitu pembinaan posyandu.
- INFRASTRUKTUR DASAR = Rp. 93.450.000,- (Sembilan puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan sisa anggaran bantuan keuangan setelah dikurangi kegiatan no.1-4 yang digunakan untuk membiayai pembangunan/rehabilitasi infrastruktur dasar perdesaan dan pemdes menggunakannya untuk rehabilitasi kantor desa.