parungkuda.desa.id – Senin (17 Agustus 2020). Semenjak pandemi covid-19 muncul di akhir tahun 2019, semua aspek terkena imbasnya termasuk kegiatan peringatan hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia yang biasanya diperingati dengan meriah. Namun pada peringatan HUT ke-75 ini, ada yang berbeda dari peringatan tahun-tahun sebelumnya seiring peraturan pemerintah mengenai dampak buruk yang bisa ditimbulkan akibat pandemi covid-19 ini. Yaitu peraturan tentang larangan adanya kegiatan perkumpulan atau kerumunan, karena hal tersebut merupakan salah satu bagian dari protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai upaya mencegah terjadinya lonjakan kasus covid-19. Alhasil, sesuai arahan dan petunjuk pemerintah pusat maupun daerah, pemerintah desa memperingati HUT ke-75 Republik Indonesia ini dengan cara menggelar apel yang dilaksanakan di aula kantor desa yang diikuti oleh aparatur desa, bhabinkamtibmas dan satlinmas desa dengan menerapkan protokol kesehatan. Kegiatan apel ini mengikuti peringatan kemerdekaan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan disiarkan secara daring via media sosial youtube maupun kanal resmi lainnya. Sementara itu, para kepala desa dari 8 desa di Kecamatan Parungkuda mengikuti apel peringatan kemerdekaan di kantor Kecamatan Parungkuda.
Peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia
17 Agustus 2020, 11:00 | COVID-19, Kabar Desa, Pemerintahan, Seni dan Kebudayaan, Tokoh Masyarakat