parungkuda.desa.id – Selasa (23 Maret 2021). Bertempat di aula desa, pemerintah desa melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang larangan Buang Air Besar (BAB) sembarangan atau Open Defecation Free (ODF) yang dihadiri oleh aparatur Kecamatan Parungkuda selaku narasumber, perangkat desa, BPD, unsur kelembagaan desa, ketua RT/RW, kader kesehatan, dan tokoh masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Adapun yang menjadi landasan dilaksanakannya kegiatan ini yaitu Instruksi Bupati (Inbup) Sukabumi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Stop Buang Air Besar Sembarangan/ Open Defecation Free (ODF). Dalam inbup tersebut dijelaskan bahwa maksud dan tujuan ODF ini yaitu sebagai upaya mewujudkan Kabupaten Sukabumi Sehat dan bebas dari ODF. Untuk itu Bupati Sukabumi menginstruksikan kepada masyarakat melalui perangkat daerah, camat, kepala puskesmas hingga kepala desa/lurah agar melakukan berbagai upaya guna menyukseskan ODF ini antara lain dengan melakukan pemicuan kepada masyarkat agar menggunakan jamban sehat, memusnahkan tempat BAB diatas kolam/sungai/sejenisnya, menertibkan jamban keluarga yang belum memiliki septiktank atau mengalirkan ke kolam/sungai/sejenisnya, dan memberdayakan masyarakat melalui gotong-royong dan potensi lainnya untuk menggunakan jamban sehat.
Sosialisasi Open Defecation Free (ODF)
23 Maret 2021, 11:46 | COVID-19, Gotong Royong, Kabar Desa, Lingkungan, Pemberdayaan, Pemerintahan, Seni dan Kebudayaan, Tokoh Masyarakat