parungkuda.desa.id – Rabu (6 April 2022). Bertempat di aula desa, pemdes menggelar kegiatan sosialisasi zakat fitrah yang dinarasumberi oleh aparatur tingkat Kecamatan Parungkuda, diantaranya unsur pemerintah kecamatan, ketua BAZ (Badan Amil Zakat), ketua DMI (Dewan Masjid Indonesia), ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan kepala KUA (Kantor Urusan Agama) berserta jajaran. Kegiatan ini sempat tertunda beberapa jam dikarenakan menunggu peserta undangan hadir, yaitu para ketua RT/RW, ketua DKM/UPZ, ketua MUI/DMI Desa, dan beberapa tokoh masyarakat/pemuda se-desa Parungkuda. Namun hingga pukul 2 siang, jumlah peserta tidak kunjung bertambah sehingga kegiatan dilangsungkan dengan peserta seadanya dikarenakan peserta berhalangan hadir atau sedang mempunyai kegiatan lainnya. Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Camat Parungkuda yang diwakili oleh Kasi Binwas Kecamatan Parungkuda, dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa bapak Camat tidak bisa hadir karena sedang ada rapat kerja di Desa Langensari. Kemudian dilanjutkan dengan paparan materi secara berturut-turut dari ketua BAZ, ketua MUI dan ketua DMI. Beberapa poin penting yang bisa diambil dari kegiatan tersebut diantaranya besaran Zakat Fitrah tahun 2022 ini di Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebesar Rp. 31,000,- (Tiga puluh satu ribu rupiah) dengan infaq sebesar Rp. 5,000,- (Lima ribu rupiah). Selain itu diperbolehkan bila ada yang ingin berzakat maupun infaq lebih dari besaran yang ditetapkan asal tidak boleh kurang. Kemudian dari DMI menyampaikan untuk masjid-masjid yang status tanah maupun bangunannya belum jelas/lengkap dapat dibantu untuk diurus keabsahannya oleh DMI. Selain itu DMI juga menyediakan jasa kalibrasi penentuan arah kiblat.
Sosialisasi Zakat Fitrah Ramadhan Tahun 1443H/2022M
6 April 2022, 15:15 | Gotong Royong, Kabar Desa, Pembangunan, Pemberdayaan, Pembinaan, Tokoh Masyarakat